Kategori: News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Di Toll Binjai-Stabat KM 28 Kabupaten Langkat

MEDAN – Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menjami korban kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi Pajero No Polisi BK-1886-AAX kontra truk tronton BL-8767-AE di Jalan Tol Binjai – Stabat KM 28 A di Desa Karang Rejo Kec. Stabat Kab. Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

Akibat kejadian, 5 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka – luka. Kejadian bermula saat Mobil Mitsubishi Pajero No. Polisi BK 1886 AAX dan Mobil Truck Tronton Hino No. Polisi BL 8767 AE datang dari arah Medan menuju Aceh (searah) dengan posisi Mobil Mitsubishi Pajero No. Polisi BK 1886 berada di belakang dan Mobil Truck Tronton Hino No. Polisi BL 8767 AE berada di depan berjalan di lajur sebelah kiri, setibanya di TKP di km 28 A diduga Pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero No. Polisi BK 1886 AAX tidak konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraannya dan tidak melihat ada Mobil Truck Tronton Hino BL 8767 AE yg berjalan di depannya kemudian menabrak bag bagian belakang Mobil Truck Tronton Hino BL 8767 AE.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Bapak Mulyadi menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban.

 

“Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, santunan sebesar Rp. 50 Juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp. 20 Juta untuk korban luka-luka sesuai dengan PMK 16/010/2017, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.

Mulyadi melanjutkan, untuk penyerahan santunan terhadap ahli waris korban meninggal dunia telah dilimpahkan kepada PT. Jasa Raharja Perwakilan Langsa untuk dilakukan survey keabsahan ahli waris dikarenakan korban beralamat di Aceh Tamiang, sedangkan penanganan untuk korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RS. Putri Bidadari dimana korban dirawat.

“PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama”, tutup Mulyadi. (Red)

 

 

 

 

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026