KABANJAHE – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari Jasa Raharja Perwakilan Medan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi hari Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.45 WIB di ruas Jalan Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjungmorawa) KM.29.400 antara mobil berwarna kuning nopol BK-1644-YZ kontra truck Mitsubishi BK-8614-ZF.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan korban sebagai penumpang mobil berwarna kuning nopol BK-1644-YZ meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban bertugas sebagai ASN di Kabupaten Labuhan Batu Utara namun berasal dari Dusun Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro melalui PJ Bidang Pelayanan, Agus Syahputra menyampaikan Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada anak korban dan orangtua korban sebagai ahli waris dan wali dari ahli waris korban.
PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana UU No. 34 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban berterima kasih atas respon proaktif petugas Jasa Raharja dan atas kemudahan dan pelayanan yang diberikan.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pembayaran pajak saat ini semakin mudah karena selain di Kantor.
Samsat juga bisa melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat Sumut Bermartabat,” jelas Bambang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat Desa Jandi Meriah untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Pelayanan Jasa Raharja bersifat proaktif bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, menjamin bahwa pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada kutipan/potongan sekaligus menghindari pihak-pihak lain yang kemungkinan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan”, tutup Bambang. (Red)