PANGKALAN BRANDAN – Jasa Raharja Pangkalan Brandan kembali menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Brandan Timur Baru, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan ratusan warga setempat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Kelurahan Brandan Timur Baru ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan cara mengikuti program pemutihan PKB. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif, sebuah kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi tunggakan yang ada.
“Kami ingin memastikan bahwa warga Kelurahan Brandan Timur Baru tahu bahwa mereka memiliki kesempatan untuk menghapuskan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda atau bunga. Ini adalah peluang yang sangat menguntungkan, dan kami di Jasa Raharja hadir untuk membantu memberikan informasi dan memfasilitasi proses ini,” ujar penanggung jawab jasa raharja pangkalan brandan Fauzul Azim, dalam sambutannya.
Dalam sosialisasi ini, Jasa Raharja mengedukasi masyarakat mengenai cara mengikuti program pemutihan PKB, syarat-syarat yang diperlukan, serta batas waktu pelaksanaan yang akan berakhir pada akhir tahun 2024. Program pemutihan ini adalah upaya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menanggulangi tunggakan pajak kendaraan yang cukup tinggi dan mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka. (Red)