PANGKALAN BRANDAN – Jasa Raharja Wilayah Pangkalan Brandan melaksanakan survey ahli waris untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Gebang, Kabupaten Langkat, Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kecelakaan terjadi tepatnya di Jalan Nasional Medan – Pangkalan Brandan KM 71-72, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Hiace dengan sepeda motor Yamaha Aerox, yang terjadi tepat di depan RS Mahkota Bidadari Gebang. Akibat kecelakaan ini, dua korban, yakni Sdr. Sehat Sitepu dan Sdr. Radiaz Fajar Hakiki, meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.
Setelah menerima laporan dari pihak Perangkat Desa Paluh Manis, RS Mahkota Bidadari Gebang, dan pihak kepolisian, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan, M. Fauzul Azim, segera bergerak cepat melakukan verifikasi data korban dan mengunjungi rumah ahli waris pada Senin, 18 November 2024.
Santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan melalui transfer ke rekening ahli waris yang terdaftar, yakni orang tua korban, mengingat kedua korban masih berstatus lajang dan pelajar.
M. Fauzul Azim menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap agar bantuan santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa melalui kontribusi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan di samsat.
“Kita turut memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Jasa Raharja juga menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan surat-suratnya lengkap,” terangnya mengakhiri. (Red)




