News

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

16
×

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Kisaran dengan sigap menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (12/09/2025) malam.

Peristiwa yang melibatkan mobil Mitsubishi Canter B 9812 FXU dan mobil Canter Box BK 8341 GC tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Rantauprapat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kisaran, Khairil, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Rantauprapat, Septian Jonatan, menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa korban. Setelah menerima informasi dari Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan, Septian segera melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan penanganan korban.

BACA JUGA :  LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

“Sebagai wujud kehadiran negara, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) untuk menanggung biaya perawatan korban sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan 16/PMK/010/2017,” jelas Septian.

Berdasarkan regulasi tersebut, korban kecelakaan lalu lintas berhak atas santunan berupa: santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal Rp 1 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Job Fair Disnaker di Medan Labuhan Sediakan 243 Lowongan Kerja

Septian menambahkan, santunan biaya perawatan korban MA (38) dan MBA (29) akan langsung ditransfer ke rekening rumah sakit melalui mekanisme Guarantee Letter. “Dana santunan ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tami, istri salah satu korban, menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan. “Saya berterima kasih atas bantuan yang sangat cepat. Santunan ini meringankan beban keluarga, semoga suami saya segera pulih,” ucapnya.

BACA JUGA :  FAH Dilaporkan Pengacara ke Poldasu, Dugaan Penggelapan Barang PT Sawitta Jaya

Melalui langkah cepat ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (Red)