News

Jual Sabu di Medan Amplas Anak Percut Sei Tuan Dibui 6 Tahun Penjara

×

Jual Sabu di Medan Amplas Anak Percut Sei Tuan Dibui 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDA,(media24jam.com)-Budi Hartono Alias Budi (43), warga Jalan,  Pancasila Desa Bandar Kalipah Dusun I,  Rambungan II,  Kecamatan, Percut Sei Tuan,  Kabupaten Deli Serdang, divonis 6 tahun penjara, denda Rp1miliar, subsider 4 bulan penjara, karena memiliki narkoba jenis sabu sebarat 2,50 gram, di Ruang Cakra 6 , Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (24/2/24).

Dalam amar putusaannya, Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala SH.MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriana Sebayang SH.MH mengatakan, perbuatan tardakwa Budi Hartono Alias Budi terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutus dan menjatuh pidana, terhadap terdakwa Budi Hartono Alias Budi selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar  subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Maratua Sagala SH.MH yang menghadirkan terdakwa secara online.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah  tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriana Sebayang SH.MH, yang membedakan hanya subsider 4 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Budi Hartono Alias Budi ,dan JPU Febriana Sebayang SH.MH, kompak menyatakan pikir- pikir.

Setelah mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, salanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.” sidang selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU Febriana Sebayang SH.MH sebalumnya diketahui, terdakwa Budi Hartono Alias Budi ditangkap polisi di Jalan Sumber Utama Gang Langsat KelurahanHarjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Selasa18 Oktober 2022 sekirapukul 13.00.

Dikatakan JPU Febriana Sebayang SH.MH penangkapan terdakwa bermula saksi Mahyudin, saksi Juni Mantua Sialagan SH.MH.dan Saksi Hendra Gunawan Ginting Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya.

Meneri informasi itu, seterusnya para saksi melakukan penyelidikan lalu  melakukan pembelian terselubung undercoverbuy dengan mendatangi terdakwa dan langsung memesan narkotika jenis sabu.sebanyak 2 gram dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,-pergramnya.

Singkat cerita, saat terdakwa membawa barang haram tersebut yang akan diberikan, para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budi Hartono Alias Budi.

Sementara kata JPU, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, selain menyita barang bukti berupa 2 gram sabu dari saku celana pendek yang digunakan oleh terdakwa, saksi polisi juga berhasil menemukan sabu dengan berat 0.50 gram yang disimpan terdakwa disebuah rumah di Jalan STM Gang SukaAgung No.7 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan .

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya terdakwa Budi Hartono Alias Budi beserta dengan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut,”bilang JPU. (lin)