News

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Perayaan Waisak 2024

52
×

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Perayaan Waisak 2024

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU  – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, menghadiri Perayaan Waisak 2024 (2568 TB) di Yayasan Budha Jayanti, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (24/5/2024) malam.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Plt Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Sahputro SIP, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, Wakapolres Labuhanbatu Kompol H Matondang, SH MH, Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Rapi Pinakri SIK MH, Kabag SDM Polres Labuhanbatu dan Kompol Soya Lato Purna.

BACA JUGA :  Open House Kodam I/BB Bersama Prajurit, Unsur Forkopimda Sumut, dan Masyarakat Memperkuat Kerjasama dan Silaturahmi

 

Hadir juga Ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Kab. Labuhanbatu, Fie Khim, Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC. INTI) Kab. Labuhanbatu, Jhoni, SE dan Tokoh Tionghoa Kab. Labuhanbatu: Andi Azis (Ketua Yayasan Budha Jayanti), Ediman Lim (Acun), Tommy (Anggota DPRD Kab. Labuhanbatu Terpilih Partai PDIP).

Plt. Bupati H  Ellya Rosa Siregar SPd MM menyampaikan ucapan salam, syukur, dan selamat Hari Raya Waisak 2024 kepada seluruh umat Buddha di Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA :  Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban MeninggalDunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Ia berharap melalui perayaan ini, umat Buddha dapat berkontribusi lebih dalam kemajuan kabupaten.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, mengatakan Perayaan Waisak ini merupakan momentum penting bagi umat Buddha dan masyarakat Labuhanbatu untuk mempererat kerukunan dan saling mendukung demi kemajuan bersama.

“Kami dari Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Selamat Hari Raya Waisak 2024, semoga damai selalu menyertai kita semua,” ujar Kapolres. (Red)

BACA JUGA :  Eko Ginting Penjual Sabu Ketengan Divonis Hakim 9 Tahun Penjara