Kategori: HukumNewsSumut

Kasus Proyek Di Idanogawo, Kejari Gunungsitoli Berhasil Sita Barbuk

GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Berhasil melakukan penyitaan barang bukti (barbuk) berupa pengembalian keuangan kerugian negara senilai Rp. 622.692.000 Juta atas penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan penguatan tebing sungai Idanogawo, di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli (Parada Situmorang. SH, MH) didampingi Kasi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) dan Jaksa Fungsional (Theosoffy Lase. SH) dalam konferensi pers yang terlaksana di Aula Kantor Kejaksaan, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Kamis (30/11/2023) sore

“Uang pengembalian Rp 622 juta lebih itu telah kami sita secara bertahap dan sudah kami jadikan barang bukti”, Katanya

Kajari Parada menerangkan bahwa penyedia jasa atau pelaksana kerja dalam proyek ini adalah CV. GPR dengan Kontrak Nomor 22 Tanggal 24 Juni 2022 dengan nilai proyek Rp 3.36.163.539 Milyar dengan masa kerja 180 hari.

Dalam proyek ini diduga terdapat penyimpangan fisik dalam proyek yang dinilai minim kualitas karena tidak sesuai dengan gambar kontrak kerja dan berdampak pada bangunan yang roboh dan ditemukan material yang tidak sesuai ukuran dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam penyidikan, lanjut Kajari, Tim penyidik menyimpulkan bahwa bangunan dari pekerjaan tersebut berstatus gagal fungsi dan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tentang barang dan jasa, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi.

“Memang saat ini kita belum melakukan menetapkan status Tersangka atas kasus proyek itu. Namun kita sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan telah menyita sejumlah dokumen. Kita sedang menyempurnakan bukti tambahan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan status kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban”, Pungkasnya

“Pada prinsipnya Kejaksaan berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi dan patuh pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan eksekusi penyitaan sesuai hukum acara”, Tambah Kajari Parada

(R)

Terkini

Mitsubishi Xforce Punya Teknologi Anti Limbung, Begini Cara Kerjanya

JAKARTA – Mitsubishi Xforce dikenal sebagai salah satu Compact SUV yang menawarkan kenyamanan dan kestabilan…

6 Juni 2026

Razia Narkoba di KTV dan Tempat Hiburan Malam Medan, 1 Pengunjung Positif

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama tim gabungan dari Direktorat Samapta…

6 Juni 2026

Brimob Polda Sumut Bubarkan Balap Liar di Medan, 18 Pemuda dan 12 Motor Diamankan

MEDAN – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan…

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim…

6 Juni 2026

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…

6 Juni 2026

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026