Kejaksaan Geledah Distributor Semen di Sumatera Selatan

21
×

Kejaksaan Geledah Distributor Semen di Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Kunjungi Kejari Minahasa Utara, Perkuat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja

“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Rabu (22/10/2025).

Lanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yaitu :

– Kantor PT. SB (Persero). Tbk. Di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang;

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penagihan Pajak

– Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang;

– Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

BACA JUGA :  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup Vanny.(bc)