• Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
Senin, November 27, 2023
  • Login
SumatraToday
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
SumatraToday
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

by redaksi2
16 Februari 2023
in News
0 0
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis ganja seberat 1,3 tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan Rabu (15/2/2023) siang.

Tak hanya tersangka, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti ganja sebagai barang bukti yang akan ditunjukkan saat di persidangan. 

RelatedPosts

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH dalam keterangannya mengatkan Tahap II perkara ganja yang sempat membuat heboh pada penangkapannya di Jalan Jamin Ginting di bawah fly over Simpang Pos Medan ini. 

“Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja itu,” kata Simon didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.

Barang bukti tersebut adalah 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 366 kilogram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972 kilogram hingga total 1,3 ton ganja.

Selain itu juga disita 1 unit mobil box merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, 1 unit handphone merk warna hitam, uang sebesar Rp 2 juta.

Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana narkotika, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Usai pemberkasan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 KUHPidana.

Amatan wartawan, di ruangan Tahap II Kejari Medan, tampak tangan Mawardi yang diikat menggunakan borgol.

Dengan mengenakan kaos lusuh berwarna coklat dan celana pendek, terlihat wajah tersangka yang pasrah akibat perkara tersebut. (esa)

Tags: 3 Ton.Kejari MadanTersangka Kasus Ganja 1
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
News

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
News

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
METRO

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
METRO

Tanam 2 Pohon Ganja, Warga Sutomo Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
METRO

Polres Tanah Karo Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Kewilayahan Pengamanan Event Internasional “Aqua Bike Toba – 2023”

17 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
METRO

Wakapolres Sergai Sambut Tim Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kaji Jalan Tol Wilkum Polres Sergai

17 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Ihwan Ritonga

Ihwan Ritonga Pimpin TKD Prabowo-Gibran Kota Medan, Targetkan 65% Suara

25 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

22 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

Rakerda PDIP Sumut, Satukan Kekuatan dengan Semangat Banteng Ketaton

19 November 2023
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

Susilo Korban Penganiayaan Oknum ASN Distan Asahan Minta Pelaku Dihukum Berat

17 November 2023
SumatraToday

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Navigate Site

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist