MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Medan eksekusi terpidana korupsi Elviera ke Lembaga Pemasyarakatan(LP) Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman, Senin(4/3/2024).
Pasalnya, terpidana Elviera SH M.Kn terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.
Menanggapi putusan PT tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum Kasasi, dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terpidana Elviera langsung dibawa ke LP Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma dalam siaran pers Nomor: PR-04/L.2.10/Kph.3/03/2024.
Eksekusi Elviera berdasarkan putusan MA RI Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disebutkan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerjasama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan, Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011, bertempat di Kantor PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Lalu, kerja sama itu diperpanjang lagi dengan surat perjanjian Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014. Namun faktanya tidak sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/BM (Branch Manager) dan saksi Ir Agus Fajariyanto.
Kemudian, MM selaku wakil pimpinan cabang atau Deputy Branch Manager, saksi R Dewo Pratolo Adji selaku pejabat kredit komersial (Head Commercial Lending Unit), saksi Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial memberikan kredit kepada saksi Canakya Suman selaku direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi(penuntutan terpisah)
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, antara PT. BTN Kantor Cabang Medan dengan PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku debitur mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR). Sementara 79 SHGB masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.
Oknum notaris berkantor di Jalan Kongsi Dalam, Kecamatan Patumbak, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang telah membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014.
Kemudian, melalui surat keterangan/covernote Nomor :74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan balik nama 93 SHGB dari PT. ACR ke PT KAYA untuk pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang
“Akibat perbuatan Canakya Suman selaku PT KAYA merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.39.500.000.000,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Medan Immanuel Tarigan Elviera menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Lantaran vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Alhasil, upaya kasasi JPU itu membuahkan hasil manis dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan. (R)