News

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 224 Miliar 

×

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 224 Miliar 

Sebarkan artikel ini

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDANKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar, Rabu (1/2/2023). Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni, LS dan S yang masih memiliki hubungan kekerabatan ini merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH MH, dalam keterangannya menyatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

“Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” ucap Simon.

Simon melanjutkan, untuk memulihkan kerugian negara penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

“Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan,” beber Simon.

Ditegaskan Simon, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

“Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan,” tandasnya. (esa)