News

Ketangkap Main Judi Slot, Supandi Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

×

Ketangkap Main Judi Slot, Supandi Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Supandi alias Oko (29) warga Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara permainan judi slot gacor divonis satu tahun penjara di Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/3/23).

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Supandi terbukti melanggar Pasal 1 ke 2e KUHP.

“Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata cara,” tegas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim Namun, baik terdakwa. Maupun JPU   menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam dakwaan JPU di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat “kibus” memberitahukan informasi ke polisi bahwa ada praktek judi online diseputaran Jalan Mandala By Pass No. 180, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya praktek perjudian game judi online. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (esa)