MEDAN – Tidak ada undang-undang yang menyatakan kalau pengusaha atau perusahaan berhak menahan ijazah karyawan ataupun mantan karyawannya. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, saat melakukan kunjungan ke Vigo Supermarket di Jalan Pattimura No. 165, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Senin (13/3/2023).
Kunjungan itu terkait pengaduan karyawan yang di-phk perusahaan itu. “Ini tidak boleh, ini sudah melanggar aturan dan hak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan pernah tahan ijazah karyawan,” tegas Sudari didampingi anggota lainnya, Modesta Marpaung dan Netty Juniaty Siregar.
Sudari mengaku, heran terhadap sikap Vigo Supermarket yang menahan ijazah tiga mantan karyawannya. Akibatnya, ketiga karyawan tersebut tidak bisa mendapatkan pekerjaan baru. “Tolong jelaskan, apa yang membuat Vigo Supermarket belum juga menunaikan kewajibannya. Padahal, sudah ada keputusan mewajibkan Vigo Supermarket untuk membayar gaji karyawan yang belum dibayarkan,” kata Sudari.
Sementara, Modesta Marpaung, meminta Vigo Supermarket segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membayarkan gaji ketiga mantan karyawannya. “Beritikad baik sajalah, tunaikan kewajiban kalian. Toh, putusan untuk kalian wajib membayar tunggakan gaji mereka sudah keluar. Jangan lagi perlambat, segera bayarkan kewajiban kalian,” pinta Modesta.
Modesta juga meminta, manajemen Vigo Supermarket untuk mengembalikan ijazah ketiga mantan karyawannya. “Ini hak orang loh. Status mereka masih kerja atau tidak, tidak ada kalian pertegas. Mereka tidak lagi dipekerjakan sekitar satu tahun, tapi bukan dipecat. Mereka tidak menerima gaji selama itu, tapi ijazahnya ditahan. Karena ijazah mereka kalian tahan, mereka jadi tidak bisa mencari pekerjaan,” ungkapnya.
Sedangkan perwakilan Vigo Supermarket, Mariana, mengatakan pihaknya berniat membayarkan tunggakan gaji ketiga mantan karyawannya, namun belum disepakati besaran jumlahnya.
“Mereka (ketiga mantan karyawan) ingin gajinya dibayarkan sesuai regulasi ataupun putusan berlaku. Kami tidak bisa bayar seperti yang mereka minta. Kami hanya bisa membayar di bawah itu, itupun akan kami cicil. Kalau soal ijazah, kami mau mengembalikannya,” kata Mariana.
Karena tidak ada titik temu dan kesepakatan, Komisi II akan memanggil kembali manajemen Vigo Supermarket untuk mengikuti RDP. “Untuk undangan berikutnya, tolong hadir. Kita akan bahas masalah ini sampai tuntas,” ujar Sudari.
Kunjungan di lakukan Komisi II DPRD Kota Medan ke Vigo Suparmarket, karena pihak supermarket sudah dua kali mangkir dari undangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan belum tuntasnya pembayaran gaji karyawan sekitar satu tahun. (red)