Iklan jasa raharja

Komisi II DPRD Medan Terus Tingkatkan Pengawasan Berbagai Dinas di Pemko Medan

SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Membidangi kesejahteraan sosial, Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang kerap berhubungan dengan banyak elemen masyarakat, karena ruang lingkup bidangnya yang luas.

Sebagai komponen dalam fungsi pengawasan dewan, Komisi II DPRD Medan memiliki hubungan kemitraan dengan:

  • Asisten Pemerintahan dan Sosial
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Tenaga kerja
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Sosial
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan
  • Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Dinas Ketahanan Pangan
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Dinas Pemuda dan Olahraga
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Rumah Sakit Umum Daerah
  • Bagian Sosial dan Pendidikan Sekretariat Daerah Kota Medan
  • Bagian Keagamaan Sekretariat Daerah Kota Medan
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agama
  • Dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.

Seperti halnya dengan AKD laiannya, Komisi II DPRD Medan juga dilengkapi dengan komposisi anggota dewan sebagai berikut:

 

1. Sudari ST, Ketua Komisi 2, dari Partai Amanat Nasional (PAN)

2. H Surianto S H (Butong), Wakil Ketua Komisi 2, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Drs Wong Chun Sen, MPdB, Sekretaris Komisi 2, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

 

Anggota

  • Johannes Haratua Hutagalung SSos, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Netty Yuniarti Siregar, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Syaiful Ramadhan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Modesta Marpaung AMKeb SKM, dari Partai Golongan Karya (Golkar)
  • T. Edriansyah Rendy SH, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  • Dodi Robert Simangunsong SH, dari Partai Demokrat
  • Janses Simbolon, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Komisi II DPRD Medan, yang membidangan sejumlah dinas-dinas terkait di Pemko Medan yang berhubungan langsung dengan kepentingan umum masyarakat Kota Medan, akan terus meningkatkan pengawasannya terhadap kinerja dinas-dinas tersebut.

Sebut saja, seperti masalah pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan yang sering menjadi keluhan umum masyarakat Kota Medan selama ini, akan terus menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Medan.

 

Surianto (Butong).
Surianto (Butong).

 

Terkini soal ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait adanya pengaduan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) karyawan yang tidak menerima haknya, Senin (30/1/23). Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, akhirnya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan terkait persoalan ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Surianto SH (Butong), menilai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan perusahaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan ke kementerian agar pengawasan itu diberikan ke Pemerintah Kota/Kabupaten.

Ia pun meminta seluruh perusahaan di Kota Medan untuk taat dan memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik seperti ini.

Komisi II DPRD Medan usai RDP dengan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Komisi II DPRD Medan usai RDP dengan Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Komisi II DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat (RDP) terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP pada Rabu (30/1/2023), pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir,” ujar Butong didampingi anggota Modesta Marpaung.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan dan terkesan sepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini,” ujar Modesta Marpaung berang.

 

Modesta Marpaung.
Modesta Marpaung.

 

Modesta mempertanyakan hak perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan, hingga jadi tergantung-gantung. “Karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah pak kadis, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak tergantung-gantung,” kecamnya.

Begitu juga terkait Dinas Pendidikan. Ketua Komisi II Sudari ST mengatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi kinerja dinas tersebut, terkait masalah anak putus sekolah. Apalagi, anak putus sekolah kadang menjadi penyumbang angka kriminalitas di Kota Medan.

Ia secara khusus juga menyoroti masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP yang akan segera dilangsungkan di Kota Medan jelang tahun ajaran baru.

“Jangan sampai PPDB itu tercemar hanya karena ulah oknum-oknum yang memanfaatkan PPDB itu sbagai ajang untuk mencari uang. Mari kita awasi bersama-sama agar berjalan dengan lancar dan transparan. Jangan sampai ada peserta didik yang tak bisa masuk sekolah negeri, padahal syarat- syaratnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara terkait kesehatan, Sudari mengharapkan Dinas Kesehatan agar terus meningkatkan pelayanan di seluruh puskesmas Kota Medan. Apalagi dalam Progam Universal Health Coverage (UHC) yang baru diterapkan di Kota Medan, puskemas ujung tombak layanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
“Kita mengharapkan layanan di puskesmas lebih welcome dan humanis menangani warga. Sudah banyak keluhan warga, terkait layanan di puskesmas yang tidak memuaskan. Padahal anggaran yang dikucurkan cukup besar,” paparnya.

Ketua Komisi II, Sudari ST.
Ketua Komisi II, Sudari ST.

Terkait pelaksanaan program UHC, Komisi II DPRD Medan akan memantau seluruh rumah sakit di Kota Medan agar memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat Kota Medan. “Dengan diberlakukannya program UHC, maka masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan hanya menggunakan KTP Medan untuk berobat ke rumah sakit. Kami dari Komisi II siap memantau rumah sakit agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan secara prima,” kata Sudari.

Ia mengatakan, UHC merupakan program yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Sebab, memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Program UHC yang diluncurkan akhir tahun 2022, tidak terlepas dari bentuk kolaborasi dan kerja sama semua pihak dari DPRD, BPJS, dinas terkait dan masyarakat umumnya.

“Melalui program ini, harapan kita masyarakat di Kota Medan tidak ada lagi mengeluh tentang kesehatan. Sebab, program UHC telah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP,” sebut politisi PAN ini.

Sudari kembali menegaskan, agar seluruh rumah sakit di Kota Medan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara prima. “Kita tidak ingin nantinya, dengan program UHC ini pelayanan rumah sakit tidak maksimal. Kita dari Komisi II DPRD Kota Medan akan memantau dan mengawasi bentuk pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya. (adv)