News

Komisi IV DPRD Medan RDP terkait Pengawasan Bangunan Bermasalah

×

Komisi IV DPRD Medan RDP terkait Pengawasan Bangunan Bermasalah

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai Permasalahan Izin Mendirikan Bangunan, Selasa (07/03/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., didampingi Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya yang dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan.

Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Dalam RDP ini, Haris Kelana Damanik meminta petugas seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tidak ‘Face to Face’ dalam melakukan pengawasan bangunan bermasalah.

“Saya sudah ingatkan, agar Camat lebih mendikte para trantib-trantib di kelurahan dan kecamatan agar tidak ‘face to face’ (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana Damanik.

Penegasan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia, Lurah Bagan Deli dan sejumlah Kasi Trantib Kelurahan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (7/3/2023).

Haris mengaku, pihaknya menemukan tindakan face to face di lakukan beberapa oknum trantib. “Persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan.

Haris menyebutkan, RDP sengaja digelar dengan mengundang sejumlah Kasi Trantib Kelurahan dan kecamatan, agar kooperatif tentang IMB terhadap bangunan di Kota Medan.

Sebab, tambah Haris, hal itu menyangkut persoalan tata ruang dan tata bangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cenderung “bocor” dari perizinan yang luput dari pengawasan.

Senada dengan itu, Hendra DS, mengatakan pengawasan IMB dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan teguran dan tindakan jika adanya temuan bangunan bermasalah,” sebutnya.

Hendra menilai, banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin tentunya berdampak kepada bobolnya PAD. “Ini harus disikapi serius,” tegasnya.

Sementara Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan pihaknya telah memberikan SP3 terhadap sejumlah bangunan bermasalah dan di teruskan kepada Satpol PP untuk di lakukan penindakan.

Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Gusta, Muhammad L Affandi, menyebutkan pihaknya terus mengimbau pemilik bangunan bermasalah atau tidak memiliki IMB, agar melengkapi izin bangunan.

“Terkait salah satu perumahan, kita sudah koordinasi kepada pihak kecamatan. Kecamatan sudah mengundang pemilik bangunan untuk melengkapi izin dan di tembuskan ke Dinas PK2PR,” katanya. (red)