News

Korupsi Pembangunan di Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

30
×

Korupsi Pembangunan di Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

ELIN NEWS TV.COM-Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, terdakwa perkara Korupsi Pembangunan di Dermaga Sabang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34,8 miliar dituntut 5 tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (18/10/2023).

Dalam nota tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Izil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan dermaga Sabang.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumut Gelar Pemeriksaan Kesehatan di PO Makmur

“Menuntut, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun,” ujarJPU Zainal Abidin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 Selain dihukum penjara, JPU juga menuntut Izil membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Wujud Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja dan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provsu Bagikan Kartu Elektronik

 “Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,7 miliar,” tambah JPU Zainal.

 Dikatakan Jaksa Zainal, UP tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum (inkrah). Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh JPU.

 “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rencana Aksi Tahun 2024, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, FKLLAJ Kabupaten Dairi Adakan FGD

 Usai JPU membacakan nota tuntutannya, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

 “Sidang ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa,”sebut Majelis Hakim.(Red)