News

KPPU Beri Sanksi Denda  RP 1 Triliunan Lebih hingga Desember 2022

×

KPPU Beri Sanksi Denda  RP 1 Triliunan Lebih hingga Desember 2022

Sebarkan artikel ini

GLOBALMEDAN.COM, SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDANKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada pihak yang terbukti melakukan kartel.

“Jumlah denda yang tercatat di KPPU secara nasional hingga 20 Desember 2022 berkisar Rp1.043.603.522.335,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, Rabu (21/12/2022).

Dalam paparan cacatan akhir tahun KPPU, Ridho menyebutkan denda yang sudah dibayar Rp 701.276.830.858 dan yang belum dibayar hingga 20 Desember 2022 Rp 342.336.694.143.

Sedangkan jumlah denda dibayar 1 Januari 2022 20 Desember 2022 mencapai Rp109.962.955.531.

Ridho juga memaparkan
KPPU Kantor Wilayah I mencatat jumlah laporan  yang masuk hingga 20 Desember 2022 sebanyak 28 pengaduan.

Dari jumlah tersebut terdiri 22 laporan terkait tender,  3 laporan terkait non tender dan 3 laporan lainnya terkait pengawasan kemitraan.

“Dengan demikian kita mencacat dari jumlah itu didominasi persekongkolan tender sebanyak 22 laporan  atau setara 78 persen,” ungkapnya

Ridho menyebutkan KPPU Kanwil I memiliki lima wilayah kerja dengan laporan terbanyak diterima dari Sumatara Utara mencapai 61 %. Disususl Aceh (14%), Sumatera Barat (14%), Riau (7%) dan Kepri (4%).

Sebagian besar laporan tender yang masuk ke Kanwil I ini, katanya memiliki nilai kecil antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain tender, kata Ridho, tiga laporan kemitraan yang diterima antara lain, pengaduan terkait Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan driver taxi online Maxim khusus Bandara Kualanamu.

Kemitraan antara aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver dan Gojek dengan driver di Sumut serta kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Sedangkan laporan non terder diantaranya, terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT. Sintong Abadi di Kabupaten Asahan, Sumut dan laporan terkait penetapan tarif tiket ferry penumpang Batam – Singapura
(pulang pergi).

Dari 28 laporan yang diterima satu di antaranya sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Itu artinya, akan masuk ke persidangan.

“Laporannya terkait di Aceh, tender segmen 3, Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD tahun Anggaran 2020-2022,” ungkapnya.

Selain itu ada 5 laporan lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Tiga di Aceh juga ada 15 paket, beberapa dilaporkan. Di antaranya, terkait tender peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Kemudian tender peningkatan Jalan SP. Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Sedangkan tender peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Sedangkan terkait tender peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020- 2021.

Kemudian terkait penetapan tarif tiket ferry Batam-Singapur (pulang pergi) dan satu  lagi di Sumatera Barat terkait penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan gambir.

“Untuk yang di Sumbar ini, kita dapat infomasi dari masyarakat yang merasa harga jual gambir itu dikuasai eksportir. Sehingga ini isunya, penguasaan pembelian, harga menjadi sangat rendah ditingkat petani, ditingkat eksportir masih agak tinggi,” ujarnya.

Sementara terkait pengawasan kemitraan lanjutnya KPPU ada satu laporan yang masuk dalam pemeriksaan pendahuan terkait kemitraan antara PT Incasi Raya dan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri Di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Disebutkannya isunya mereka sudah melakukan kemitraan, termasuk untuk pembeluan tbs dari koperasi, harus dijual ke perusahaan. tapi terhadap implementasinya, PT Incasi Raya menolak untuk melakukan pembelian dari koperasi.

Selain itu, dua laporan masuk pemeriksaan tahap dua, masing-masing terkait kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dan Koperasi Sawit Makmur di Kampar,  Riau serta terkait pelaksanaan Kemitraan antara PT Perdana Intisawit Perkasa dan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Rokan Hulu, Riau.

Kemudian satu lagi yang mendapatkan peringatan tertulis, terkait pelaksanaan Kemitraan PT. Sago Nauli di Mandailing Natal, Sumut.`

“Kemitraan di Madina ini sekarang masih dilakukan penetapan karena prosesnya masih verifikasi sertifikat dan masih ada beberapa sertifikat yang masih ditraking. Setelah semua penyerahan sertifikat selesai, baru keluar penetapan dari KPPU,” bebernya.

Pada program prioritas 2023, KPPU akan melakukan kajian sektor pangan, khususnya terkait perdagangan ayam dan telur ras di Sumut.

Kemudian pengawasan di sektor pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga dalam rangka PON XXI 2024.

Demikian juga akan melakukan pengawasan kemitraan usaha antara usaha besar dengan UMKM, khususnya di sektor perkebunan sawit. ( swisma)