MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik menunjukkan kinerjanya dalam mengawasi para pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam semester pertama 2023, KPPU menjatuhkan denda hingga Rp71,280 miliar melalui putusannya yang berkekuatan hukum tetap.
“Sementara itu pada semester yang sama, KPPU juga berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48,614 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya diterima redaksi, Selasa (11/7/2023).
Disebutkannya, eksekusi denda yang dilakukan itu berasal dari putusan perkara merger (49,92 persen), perkara kemitraan (20,75 persen), perkara tender (18,91 persen) dan perkara kartel (10,81 persen).
Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut, katanya merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara.( swisma)