News

KPPU Sidangkan Kasus Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham GCA2016 Holdings

×

KPPU Sidangkan Kasus Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham GCA2016 Holdings

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  melaksanakan sidang Majelis Komisi pemeriksaan pendahuluan perdana atas perkara omor 09/KPPUM/2023.

Kasus tersebut terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”) yang dilakukan APF Holdings I, L.P  di Kantor KPPU Jakarta.

Siaran pers yang diterima dari Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Minggu (27/8/2023) mengatakan sidang dilaksanakan secara luring ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU.

Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada 2021.

APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio.

Sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.

Transaksi akuisisi tersebut berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM, berlaku efektif secara yuridis pada 22 Desember
2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang relaksasi penegakan hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada 18 Maret 2022.

Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama tiga hari dan melanggar pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 jo pasal 5 peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan didampingi  Guntur S Saragih dan Harry Agustanto sebagai komisioner anggota Majelis Komisi, melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada hari Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam sidang itu dengan
agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. (swisma)