News

Kronologis Aksi Tiga Komplotan Curanmor dan Pembagian Hasil Curian

×

Kronologis Aksi Tiga Komplotan Curanmor dan Pembagian Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Ketiga pelaku saat dipaparkan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.(Foto : Ist)

MEDAN – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor.

Tiga pelaku turut diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dalam menjalankan aksi pencurian, ketiganya selalu bertukar tandem. Untukbhasil, ketiganya juga berbagi dengan jumlah bervariasi tergantung perannya dalam beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya sedikitnya mendapat 3 laporan berbeda.

Seperti laporan Su Min Po yang bernomor LP / B / 985 / VI / 2024 / SPKT /POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 30 Juni 2024. Ketiga pelaku SHB (27), RRA (35) dan MFT (27) beraksi di Jalan Letda Sudjono, persis di depan toko Sinar Jaya. Disana, ketiganya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik isteri pelapor.

“Saat itu sepeda motor diparkirkan di depan toko dalam keadaan setang terkunci. Isteri pelapor mengambil kaca mata, begitu keluar sepeda motor sudah dibawa kabur,” terang Jama.

Dari hasil pencurian itu, SH menjual sepeda motornya kepada pria berinisial IOS (DPO) seharga Rp5 juta. Disitu, S mendapat hasil Rp1,8 juta karena bertindak sebagai eksekutor.

“Untuk pelaku M F mendapat Rp1,5 juta dan R mendapat Rp1,7 juta,” sebutnya.

Sementara dalam laporan berikutnya, dengan korban Sarah Meisah dengan nomor laporan LP / B / 1076 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 23 Juli 2024. Komplotan tersebut beraksi hanya berdua, yakni S dan R. Dari lokasi yang terletak di Jalan Wiliem Iskandar itu keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy.

“Saat itu korban Sarah memarkirkan sepeda motornya di parkiran Indomaret. Saat hendak pulang sepeda motor telah hilang,” ujarnya.

Dari keberhasilan itu, kedua pelaku S dan R kembali menjual kepada IOS seharga Rp5,2 juta.

“Keduanya mendapat keuntungan Rp2,6 juta per orang,” ujar Jama.

Dalam aksi ketiga, lanjut Jama pelaku yang beraksi yakni MF dan S. Keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2077 ALQ milik Ismiati. Ismiati pun membuat laporan dengan nomor LP / B / 1294 / IX / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 1 September 2024.

“Kedua pelaku beraksi di Jalan Tuasan, persis di parkiran Alfamidi. Saat itu korban Ismiati berbelanja dan saat hendak pulang melihat sepeda motornya telah hilang. Dari rekaman CCTV korban melihat pelaku berjumlah dua orang,” lanjutnya.

Dari aksi ketiga itu, kedua pelaku MF dan S kembali menjual sepeda motornya kepada IOS. Keduanya meraup keuntungan sebesar Rp5,4 juta dan berbagi Rp2,7 juta per orang.

“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku ini modusnya sama. Mengambil Sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik. Kemudian kunci kontak sepeda motor dirusak dengan menggunakan kunci Y,” tutupnya. (Red)