Kategori: News

Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Membebaskan Para Terdakwa, Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim dengan terdakwa Yansen (68) dan Meliana Jusman (68) kembali digelar Pengadilan Negeri Medan diruang Cakra 2. Dari keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum membenarkan bahwa para terdakwa tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Gloria Tamba, SH dan A.M Adriansyah, SH usai sidang di ruang Cakra 2, PN Medan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa, Jumat (1/11/2024).

“Dalam Nota pembelaan yang kita bacakan tadi menyampaikan bantahan-bantahan atau hal-hal yang disampaikan penuntut umum, yang dalam surat tuntutannya tidak sesuai fakta, tidak berdasarkan bukti yang telah terungkap di persidangan. Jadi kita ingin meluruskan sekaligus mengkoreksi hal-hal yang disampaikan dalam surat tuntutan tersebut dan menyampaikan permohonan kepada hakim yang mulia bahwa kita sudah bisa membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan yang seperti di dakwakan,” ujarnya.

Gloria menambahkan, dalam pembacaan nota pembelaan tadi, ia berharap Majelis Hakim agar memahami perkara ini dengan utuh, untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

“Saksi-saksi sudah dihadirkan, bukti-bukti surat sudah dihadirkan, ahli juga sudah kita hadirkan, bahkan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum pun membenarkan pembelaan kita bahwa para terdakwa ini tidak bersalah. Jadi kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya dengan membebaskan para terdakwa karena mereka ini tidak bersalah,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Yansen (68) dan Meliana Jusman (68) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yaitu Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah. (Red)

Terkini

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026   

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026

Tanggapi Walkout di Paripurna DPRD, Ade Jona Sebut Hak Bobby Nasution Sebagai Kepala Daerah

MEDAN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Ade Jona…

29 Juli 2026