Sumut

Kurir Ekstasi 80 Butir, Dua Sejoli Jadi Pesakitan di PN Medan

MEDANDua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir tangkapan Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan jalani sidang perdana diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (1/2/23).

Adapun kedua terdakwa yakni Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga Perumnas I Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rini Utami (25) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Jakasa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap, dihadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbang Tobing dan penasehat hukum terdakwa menģatakan, penangkapan kedua terdakwa bermula Selasa (13/1/2022) sekira pukul 12.00 Wib.

Ketika itu terdakwa Toni Irfansyah alias Toni dan terdakwa Rini Utami sebelum ditangkap melakukan pertemuan dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (KTV LESBI) Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Selanjutnya Tengku Hazua menyuruh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasy di Kota Medan sambil memberikan uang sebesar Rp.15.juta ditambah dengan uang sebesar Rp.600.ribu sebagai biaya transportasi.

Setelah kedua terdakwa sepakat selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, lalu sekira pukul 19.00 WIB tiba di Medan para terdakwa menemui Iwan di Jalan Sudirman Medan.

“Kedua terdakwa membeli 80 butir pil ekstasi kepada Iwan seharga Rp.13.200.000,-,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Berikutnya terdakwa Rini Utami  menyimpan 80 butir pil ekstasy didalam baju yang dipakainya, kedua terdakwa pun pergi dari tempat tersebut dan kembali ke Tanjung Pura.

Namun ketika di Jalan Sudirman Kecamatan Medan Polonia Simpang Lampu Merah Cikditiro Kota Medan mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Madapdap dan saksi Haryono Suprapto dari anggota Polri Polrestabes Medan.

Setelah mobil kedua terdakwa diberhentikan lalu para saksi polisi melakukan penggeledahan, dari pengeledahan itu ditemukan 80  butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini Utami didalam baju yang dipakainya.

Dikatakan JPU, usai dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dalam membelikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kedia terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.400.000,-

“Perbuatan kedua terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU.

Berikutnya setelah JPU, membacakan dakwaannya, kedua terdakwa yang ditanya majelis hakim Denny Lumbang Tobing dihadapan penasehat hukumnya membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik kedua terdakwa telah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang ini kita  tunda hingga pekan depan,” kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026