Kategori: News

Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Cituan dan Erwan Divonis Seumur Hidup

MEDAN-Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dihukum penjara seumur hidup di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/23).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanjutkan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, para terdakwa menyesalinya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Vonis hakim beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan di persidangan pekan lalu, yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.

Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi,” ucap Jaksa.

Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru -Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir,” ucapnya.(Red)

 

Terkini

Kepemimpinan Rendi Siagian Terus Bersinar, Tokoh Pemuda Karo Pimpin PKN MJA Kota Medan

MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…

1 Agustus 2026

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026