Kategori: News

Lagi, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Batu Bara Senilai Rp7,29 Miliar Menyeruak

BATUBARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Dari realisasi anggaran Rp7,29 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara dengan total mencapai lebih dari Rp168 juta.

Hasil audit menunjukkan, empat paket pekerjaan gedung dan puskesmas mengalami kekurangan volume serta pembayaran melebihi prestasi fisik pekerjaan.

Kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp102.543.227,57, sementara kekurangan penerimaan akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan mencapai Rp66.394.493,60.

Salah satu kasus mencolok terjadi pada proyek rehabilitasi ruang rawat inap yang dikerjakan CV DSE. Kontrak senilai Rp1,32 miliar itu diputus lebih awal karena pekerjaan hanya selesai 85 persen.

Meski begitu, pembayaran tetap dilakukan hingga Rp1,15 miliar, atau melebihi progres riil pekerjaan sebesar Rp19,8 juta. BPK juga mencatat kekurangan volume fisik senilai Rp77,9 juta dari proyek ini.

Sementara itu, tiga proyek lainnya—yakni rehabilitasi Pustu Perupuk, Pustu Mesjid Lama, dan Pustu Bagan Dalam—yang masing-masing dilaksanakan oleh CV MPK, CV SMA, dan CV HMH, juga terbukti bermasalah. Audit lapangan menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp4,7 juta.

BPK menilai, permasalahan tersebut muncul akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinkes dan PPKB serta kurangnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan Undang-undang Tindak pidana korupsi, menurut UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001, memiliki unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kelebihan pembayaran yang tidak disetor kembali ke kas negara atau kekurangan volume proyek yang tidak ada penindaklanjutannya dapat disebut merupakan korupsi atau melawan hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra saat dikonfirmasi media melalui telphon dan pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/9/2025), belum memberikan tanggapan.(bj)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026