HukumNewsSumut

Lahan Tebu HGU 92 Sei Semayang PTPN II, Diserobot  Warga Penggarap

×

Lahan Tebu HGU 92 Sei Semayang PTPN II, Diserobot  Warga Penggarap

Sebarkan artikel ini

Sunggal – Lebih kurang100-an warga penggarap dengan bendera Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) menyerobot lahan HGU 92 PTPN II kebun Sei Semayang, Minggu (12/02) sore. Kelompok yang dipimpin oknum “D” langsung menanami pohon pisang di areal Blok tebu DP 4 yang baru saja dipanen.

Petugas pengamanan kebun, Papam dari Distrik Tanaman Semusim, Bapam, BKO dan Security yang berjumlah 40-an orang, langsung melakukan pelarangan/pencegahan.

 

Aksi penyerobotan ini diduga sudah direncanakan oleh kelompok penggarap STMB. Sebab, mereka bergerak secara serentak dalam waktu bersamaan ke areal HGU perkebunan tebu tersebut.

 

Dengan membawa berbagai macam alat pertanian dan bibit pisang yang siap tanam, mereka langsung membuat batas-batas areal garapan dengan pohon pisang. Mereka sama sekali tidak menggubris himbauan petugas pengamanan kebun yang mencoba meminta mereka keluar dari areal HGU yang masih dalam perawatan untuk penanaman berikutnya.

 

Bahkan, ada di antara penggarap yang membawa clurit dan parang serta mengacungkannya ke pihak pengamanan kebun yang ada di lokasi. Tidak ingin terlibat bentrok fisik, satuan petugas keamanan kebun memilih mundur dan hanya memantau tindakan penyerobotan yang dilakukan ratusan penggarap tersebut.

 

Pihak PTPN II mengecam keras aksi penyerobotan yang dilakukan Minggu sore ini. Menurut Kasubag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap areal tebu yang dirusak para penggarap. Nantinya akan dihitung besar kerugian yang diderita PTPN II kebun Sei Semayang.

 

Dari hasil pendataan ini nantinya, termasuk mengidentifikasi oknum-oknum yang ada di belakang para penggarap, PTPN II akan segera membuat laporan ke Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara.

 

“Lahan ini merupakan HGU aktif, Kita mengecam keras, dan meminta Polres dan Polda Sumut meringkus oknum-oknum penggerak penyerobotan ini. Ini jelas-jelas tindakan pidana yang tidak bisa ditolerir,” ujar Rahmat Kurniawan. (Ahmad)