News

Lima Pelaku Spesialis Curanmor Kos-kosan Diringkus di Medan, 2 Ditembak

49
×

Lima Pelaku Spesialis Curanmor Kos-kosan Diringkus di Medan, 2 Ditembak

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dua dari lima pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan kawasan Medan ditembak saat diringkus polisi. Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mistar, Kec Medan Petisah pada tanggal 01 Maret 2023.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan lima orang pelaku bernama Junaidi, Danu, Dema, Izal dan JA. Dua di antara pelaku Izal dan Dema terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat diamankan.

BACA JUGA :  Bobby Nasution: Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai.

“Para pelaku sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ditempat kos kosan di lokasi sekitar Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi,”kata Kompol Fathir, Rabu (08/3/2023).

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Fokus Tindak Barak Diduga Sarang Transaksi dan Tempat Konsumsi Narkoba

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan.

“Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,”jelasnya.

“Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya,” sambung Kompol Fathir.

BACA JUGA :  Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untuk Menjadi Pengendara yang Berkeselamatan

Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.

“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)