Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK, Wujud Komitmen Good Governance

28
×

Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK, Wujud Komitmen Good Governance

Sebarkan artikel ini
Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin

JAKARTA – Menteti Agama Nasaruddin Umar diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK.

Turut mendampingi, Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.

BACA JUGA :  KPK Bangun Kesadaran Anti Korupsi kepada Anggota DPRD Medan dan Pasangan

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” jelas Ainul Yakin, Selasa (26/11/2024) sepertindilansir dari web Kemenag RI.

Ainul Yakin menambahkan, barang tersebut dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh staf. Atas permintaan Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan APD, Rugikan Negara Rp319 Miliar

“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambahnya.

Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Agama. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA :  Alasan Lupa, KPK Abaikan Ratusan Laporan PPATK

“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya. (KemenagRI)