MEDAN-Sidang perdana Bos KTV Alectra/Zoom Alexander alias Alex terasa janggal. Pasalnya, Trian Adhitya JPU dari Kejari Medan yang membacakan dakwaan, telah memastikan terdakwa tak akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan).
“Apa agendanya ini?,” tanya hakim ketua Khamazaro Waruwu kepada JPU, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/23).
“Dakwaan sekaligus keterangam saksi yang mulia,” jawab JPU. Hakim lantas menimpali jawaban JPU tersebut.
“Darimana kamu yakin dia (terdakwa) tidak eksepsi,” tegas hakim, yang lantas dijawab siap oleh JPU.
Usai mendengarkan dakwaan singkat oleh JPU, ternyata memang benar terdakwa yang tidak mau didampingi pengacara tersebut, tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksian Boris Bonaparte dan Andrew Nababan anggota Polsek Medan Baru, mengakui jika penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat.
“Dan kami (polisi) menemukan ekstasi sebanyak 10 butir, yang disembunyikan dari dalam lubang api rokok mobil terdakwa yang mulia,” beber Boris.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi.
Dalam dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 30 Desember 2022, dua pertugas dari Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
“Petugas tersebut melakukan penyelidikan di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia,” ujar JPU.
Kemudian, lanjut JPU, petugas menanyakan pemilik mobil tersebut pihak hotel yang menyebut milik tamu atas nama terdakwa Alexander dikamar 103. Lalu, petugas menemui terdakwa dan menanyakan mobil miliknya serta melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak menemukan apa yang dicari petugas.
Selanjutnya, kedua petugas pergi menuju mobil milik terdakwa dan menemukan 10 butir pil ekstasi dari dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas JPU. (esa)