Kategori: News

Miliki Pil Ekstasi 1005 Butir  Indra Sanjaya Warga Sumbar Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN-Indra Sanjaya (37) Warga Jalan Bakti II Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Prop Sumatera Barat terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1005 butir dengan berat keseluruhan 380,51 dituntut selama 12 tahun penjara.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,”kata JPU Marina Surbakti dalam nota tuntutanya di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (22/6/23).

Di hadapan Hakim Khamozaro Waruwu, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009,” kata JPU.

Terdakwa, lanjut JPU, hal yang memberatka terdakwa yang juga memiliki rumah di Jalan Karya Sastra Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kota Medan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdak belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar .

“Terdakwa ditangkap oleh saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek S.S Harahap dan saksi Jos Pahal Simarmata yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa akan menerima barang tersebut Senin  20 Februari 2023 sekira puku 09.30 Wib.

di dalam Loket Indah Logistik Cargo di Jalan Bhayangkara No. 432 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan,”sebut JPU .

Dikatakan JPU, dari terdakwa, personil Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menemukan barang  narkotika jenis pil ekstasi berupa 2  bungkus plastik tembus pandang berisikan Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 166 butir.

“Selanjutnya, 4 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil ekstasi  warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 379 butir dan berikutnya  3  bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau logo GC dengan jumlah 460 butir, rengan total keseluruhan sebanyak 1005,”pungkas JPU (Red)

 

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026