Kategori: NewsSumut

Mulai 19 Juni 2024, Ini Dia Tarif Tol Lima Puluh – Kisaran

Medan – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran, mulai Sabtu (19/6/2024) mendatang. Akumulasi tarif Golongan I dari Junction (persimpangan) dari Indrapura ke Kisaran dan sebaliknya senilai Rp64.000.

Hal ini seperti yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim. “Ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh),” kata Adjib, Sabtu (15/6/2024) via pesan tertulisnya.

#image_title

Dimana, Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 itu, tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tingg – Indrapura.

Sehingga, pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan. Selain itu, pengguna jalan tol diharapkan untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas. Tujuannya, untuk menghindari antrian di gerbang tol.

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” tutur Adjib.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran:

Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Junction Indrapura Kisaran 64.000 96.000 128.000
Lima Puluh Kisaran 43.500 65.500 87.000
Kisaran Lima Puluh 43.500 65.500 87.000
Kisaran Junction Indrapura 64.000 96.000 128.000

 

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara. Memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

 

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.

 

Selain itu, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura – Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001. (Ril HK)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026