MEDAN-Dinasari (54) warga Jalan Letda Sujono Gang Padi No.4 A Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg divonis dengan hukuman selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyatakan bahwa perbuatan perempuan berusia 54 tahun itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dinasari dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (20/12)
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Hakim Nelson.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula saat petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnaya, petugas melakukan penggeledahan di tempat terdakwa yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.
Kemudian kata Trian dilakukan pengembangan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan lima butir pil ekstasi. (Red.)