MEDAN–Abdurrahman (26) warga Dusun Medang Kupula Kelurahan Gampng Keumuneng Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu-seberat 36,7 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN)Medan Senin (8/1/24).
Dalam nota tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Belawan Franciskawati Naiggolan menyatakan perbuatan terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Abdurrahman dengan hukuman pidana mati,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Naiggolan yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan tidak ada ditemukan,” sebut JPU Franciskawati Naiggolan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Makim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeledupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.
Kemudian 10 Maret 2023, tim melamukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.
Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur.
Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.
Kemudian kata JPU, personel yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.
Dikatakan JPU, dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.
“Berikutnya terdakwa beserta barang barang bukti diserahkan ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU (Red.)