Kategori: News

Ngeluh Keluarga Tak Bisa Menjenguk, Mantan Panglima Minta Ditahan di Tanjung Gusta Medan.

MEDAN-Izil Azhar alias Ayah Merin selaku Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, mengeluh dirinya ditahan di Rutan KPK dan meminta agar majelis hakim dapat memindahkan penahanannya ke Rutan Tanjung Gusta (Rutan) Medan.

Hal itu dikatakannya setelah sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya terkait Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

“Izin pak hakim, dari kemarin saya sudah mengajukan surat permohonan terhadap jaksa untuk dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Panglima GAM itu.

Dikatakannya, bahwan akibat Ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta Pusat sata keluarganya tidak dapat menjenguk lantaran terlalu jauh dari Aceh.

“Keluarga saya di Aceh pak, jadi jauh untuk menjenguk Saya pak, jadi saya mohon agar dikabulkan,” tegasnya.

Selain itu, Izil Azhar juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dahlan dapat mengabulkan permohonannya agar disidang selanjutnya Ia dihadirkan dalam persidangan (offline).

Menanggapi permintaan itu, Majelis Hakim Dahlan tidak langsung menjawab perminta tersebut karena haru mempertimbangkan terlebih dahulu.

“Kalau untuk pemindahan pekan depan disidang selanjutnya kita berikan jawaban ya,” ucap Dahlan.

Sementara untuk sidang offline, hakim menjelaskan bahwa sampai saat ini Mahkamah Agung sudah mengeluarkan peraturan agar sidang dilakukan online bukan offline.

“Kecuali memang betul-betul diperlukan, maka akan kita panggil untuk tatap muka, tapi kita harus tau dulu untuk apa. Jika tidak urgen yah kita tetap mengikuti peraturan MA. Tapi, pekan depan lah kita jawab ya,” tandasnya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya mengatakan terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).

“Terdakwa Izil Azhar dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

Terkini

Kepemimpinan Rendi Siagian Terus Bersinar, Tokoh Pemuda Karo Pimpin PKN MJA Kota Medan

MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…

1 Agustus 2026

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026