Kategori: News

Oknum pelatih karate di Medan terbukti cabuli muridnya

Medan – Oknum pelatih olahraga karate bernama Syahwal dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial FH, yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/12).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa takut, perbuatan terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan serta meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail, yang sebelumnya menuntut terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Kemarin terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, untuk vonis yang diberikan majelis hakim kita masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Trian.

Trian mengatakan kasus ini bermula terdakwa merupakan pelatih karate menjemput korban dari rumahnya, dengan alasan akan pergi ke tempat latihan.

Namun di tengah perjalanan, terdakwa justru membawa korban ke salah satu hotel di Kota Medan.

Kemudian, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Korban yang merasa tertekan dengan perlakuan tersebut, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

“Tidak terima dengan tindakan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026