Kategori: News

Pekerja Doorsmeer Larikan Sepeda Motor Pelanggan, Ditangkap Polsekta Berastagi Di Aceh Tenggara

KARO (sumber: metrojurnal) – Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus penggelepan sepeda motor yang terjadi Minggu (26/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Korpri Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di Kedai Kopi Karya Bangun.

Peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh korban sekaligus pelapor An. Kartana Brata Tarigan(44), warga Kuta Gadung Desa Raya Kec. Berastagi.

Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi dari korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Dari keterangan korban, pelaku adalah pekerja doorsmeer, DSL(22), warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun”, jelas Kapolseta.

Dilanjutkan Kapolsekta, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik korban bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Berastagi.

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kapolsekta, setelah sekitar tiga minggu dalam pencarian Polisi keberadaan DSL, Sabtu (09/12), Unit Reskrim mendapat informasi, terkait keberadaan DSL yang diketahui berada di Desa Lawe Deski Kec. Babul Makmur Kab. Aceh tenggara, Aceh.

“Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski”, ujar Kapolsekta

Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.

“Saat ini DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Kapolsekta.(TK-1)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026