LIMA PULUH – PT Jaasa Raharja Perwakilan Kisaran menghadiri kegiatan bersama mitra kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Batu Bara, Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Balai Jalan Nasional Jalan Lintas Sumatera, PT Hutama Karya PJT Indrapura-Kisaran dan instansi lainnya.
Dari Jasa Raharja diwakilkan oleh Penanggung Jawab Samsat Lima Puluh Yudi Afriandi dan Otniel Ferdinand Wokamau, Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Kepala Dinas perhubungan Rubi Siboro , Polres Kabupaten Batu Bara dihadiri oleh Kasatlantas Lima Puluh Agnis Juwita, Dinas Kesehatan diwakili oleh dr Dina Novinda, dan jajaran pejabat lurah dan camat serta pimpinan-pimpinan instansi dan BUMN yang terkait juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Dinas perhubungan menginformasikan sebelumnya sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya bahwa telah dilakukan beberapa perubahan lalu lintas seperti pembongkaran portal di simpang sianam, pemasangan speed bum, lampu penerangan umum dan beberapa rambu jalan. Namun diinformasikan bahwa dari 45 lampu jalan yang telah dipasang saat ini diketahu terdapat 28 unit yang telah hilang. Oleh karena itu, perlu dilakukan himbauan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan sarana lalu lintas yang telah disediakan pemerintah, karena terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kepolisian melalui Kasatlantas Kab Batu Bara diinformasikan bahwa selama bulan januari dan februari ini telah dilakukan patrol secara rutin di seluruh wilayah Kab Batu Bara, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan umum.
Tidak lupa pula PT Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Lima Puluh mendukung penuh terkait kegiatan Forum Keselamatan Lalu Lintas Jalan ini, sekaligus tidak lupa menginformasikan bahwa apabila terjadi laka lantas dua kendaraan dijalan raya, korban akan masuk dalam jaminan Jasaraharja sesuai dengan undang-undang 33 tahun 1965 Jo PP 17 tahun 1965 dan 34 tahun 1965 Jo PP 18 tahun 1965, maka Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakan dengan santunan sebesar Max Rp 20.000.000 untuk korban luka-luka, Max Rp 50.000.000 bagi korban yang cacat tetap, santunan sebesar Rp 50.000.000,- bagi korban yang meninggal dunia dan apabila korban kecekalaan tidak memiliki ahli waris, maka akan dibantu biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)




