News

Pemkab Samosir, KPU dan Bawaslu Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah

×

Pemkab Samosir, KPU dan Bawaslu Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

NPHD ini ditandatangani oleh Bupati Vandiko Timotius Gultom, ST, Ketua KPU Vincentius Sitinjak dan Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, disaksikan oleh Kapolres AKBP Yogie Hardiman, Kajari Andi Adikawira Putra, Pabung Kodim 0210/TU Kapten G. Sebayang, Pj. Sekdakab Rita Tavip Megawati, Asisten, Inspektur, Kepala BPKPD, Komisioner KPU dan Bawaslu Samosir.

Bupati Vandiko Timotius Gultom, ST mengatakan penandatangan naskah ini merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 02 November 2023, perihal percepatan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan kegiatan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Tahun 2024,katanya,Rabu (15/11/2023).

Bahwasanya, pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Ini adalah wujud nyata, bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. Dengan harapan seluruh tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman”, tegasnya.

Selain itu, Bupati Samosir mengingatkan karena tahun ini sudah memasuki tahapan pemilu, sesuai dengan harapan Pj. Gubernur Sumatera Utara, agar pemilu dan pilkada serentak dilaksanakan dengan menjunjung tinggi netralitas baik sebagai ASN maupun penyelenggara.

“Kepada teman-teman penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan juga kepada Forkopimda agar kita tetap bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik, sehingga harapan kita penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan baik”, beber Bupati

Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan menyampaikan bahwa alokasi dana hibah untuk KPU Samosir adalah Rp. 20.000.000.000,- untuk Bawaslu Samosir sebesar Rp. 7.490.603.000,- dengan skema persentase pemberian dana hibah, di tahun 2023 diberikan sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024. (sumber: metrojurnal.com)