MEDAN-Medianto,terdakwa perkara pencuruan kabel Bus Sempati Star divonis majelis hakim Efrata Happy selama 2 tahun penjara yang sidangnya berlangsung diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) medan Kamis (16/3/23).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Efrata Happy mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah mepanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
“Menghukum dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjaran,” ucap majelis hakim.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarahat.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya dihadapan.
Majelis Hakim kembali menjelaskan, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Medianto maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.
Setelah membacakan amar putusannya, kemudian majelis hakim menutup sidang. “Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)
LANGKAT - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap keselamatan berlalu lintas, PT…
MEDAN - Aksi Gubsu Bobby Nasution mendatangi PLN Sumut beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat.…
LANGKAT – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di lingkungan pendidikan, Jasa Raharja Kantor…
Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…