News

Pengedar Sabu 24 Kg, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati. 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun

×

Pengedar Sabu 24 Kg, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati. 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun

Sebarkan artikel ini

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDANTiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 24kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dengan hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (24/1/23).

Adapun ketiga terdakwa yakni, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun,serta Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat .

“Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi masing-masing dituntut dengan hukuman mati,” Jalas JPU Riqki Dermawan dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Sulhanuddin. 

Dikatakan JPU, sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara

Menurut JPU, selain dituntut dengan hukuman mati dan 17 tahun penjara, ketiga terdakwa juga masing-masing diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara 

Dijelaskan JPU terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi serta Jumi Afandi Alias Mandor terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Miminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi dengan hukuman pidana mati serta Jumi Afandi Alias Mandor dengan hukiman pidana penjarab 17 tahun penjara denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara 

JPU menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, 

Sedangkan hal yang meringankan untuk kedua terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi tidak temukan, sedangkan untuk  terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor  hanya pesuruh berharap upah dari kedua terdakwa yang tuntut mati.

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Sulhanuddin memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dala agenda mendengar nota pembelaan dari ketiga terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin.Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta.

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022(esa)