NewsSumut

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadivpas Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat

19
×

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadivpas Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat

Sebarkan artikel ini

Hinai – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi kunjungi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Rabu (08/02/2023) siang. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan.

Kedatangan Kadivpas beserta rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra serta Pejabat Struktural. Dalam kunjungannya, Rudy menyempatan untuk memeriksa kondisi sarana prasarana layanan kunjungan pendaftaran bertamu dan blok hunian.

BACA JUGA :  Sekretarit DPRD Medan Terbaik 1 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kota Medan 2023

 

Saat di blok hunian rehab Rudy disambut yel-yel oleh seluruh WBP peserta rehabilitasi gelombang 1 tahun 2023. Rudy juga  memberikan penguatan kepada seluruh WPB.

 

“Ada 4 sendi-sendi kehidupan yg rusak karna narkoba yaitu kesehatan, masa depan, ekonomi dan mental, mari bergerak  untuk hidup tanpa narkoba, sadarlah akan bahaya narkoba dan tetap optimis menjalani masa rehabilitasi,” tegas Rudy.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Hadiri Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023, Wakajati Sumut dan Jajaran Ikut Secara Virtual

 

Selanjutnya Rudy juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Tahun 2022 seperti belum semua UPT Pemasyarakatan mencapai  target jumlah peserta  rehabilitasi, koordinasi dan komunikasi  antar bagian di UPT  belum terjalin dengan baik, adanya blokiran dana/automatic adjustment anggaran DIPA satker dan cukup banyak petugas yang belum terlatih untuk melaksanakan fungsi rehabilitasi.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan musnahkan 24 kg sabu dan ribuan butir ekstasi

Dengan pengalaman pada tahun sebelumnya diharapkan rencana tahun 2023 UPT dapat tercapai seperti pelayanan layanan rehabilitasi sesuai target, pelaporan melalui SDP Watkesrehab, penyusunan rencana penyelenggaraan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan serta pendokumentasian keberhasilan peserta yang sudah selesai menjalani rehabilitasi baik saat masih didalam UPT Pemasyarakatan dan setelah keluar dari UPT Pemasyarakatan. (Ahmad)