MEDAN-Mas Darwin alias Darwin warga Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 9,11 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 8 tahun penjara
“Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Mas Darwin alias Darwin dengan pidana selama 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara” ujar hakim ketua Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Yusafrihardi.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi selama 10 tahun, denda Rp2 miliar subsider satu tahub penjara.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum (PH) terdakwa, Darwin maupun JPU untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau melakukan banding dalam putusan tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU para 4 April 2023 petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langaung menuju ke lokasi untuk menemukan terdakwa. Setelah sampai, terdakwa diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabudan uang tunai Rp359 ribu.
“Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual,”bilang JPU (Red)