MEDAN – Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11).
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil penungkapkan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.
“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya.(Red)
MEDAN – Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) Kota Medan kembali menggelar rapat…
MEDAN – Gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kota Pematangsiantar…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar…
MEDAN, 10 Juni 2026 – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) AJ yang terdiri dari Jasa…
MEDAN – Dua lokasi bangunan yang berada di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik,…
JAKARTA – Jasa Raharja menggelar kegiatan donor darah di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu…