News

Polisi Ringkus 11 Anggota Geng Motor Penyerangan di Selambo

19
×

Polisi Ringkus 11 Anggota Geng Motor Penyerangan di Selambo

Sebarkan artikel ini

MEDAN – 11 pelaku kerusuhan di Jalan Selambo, Desa Amplas yaitu 6 orang dewasa dan 5 remaja di bawah umur, diringkus polisi.

Kesebelasnya yakni FS (23), MWS (20), RMS (15), MTA (21), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17) dan AS (17).

Mereka diamankan dari pengembangan tiga pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap, yakni FS, MWS dan RMS.

BACA JUGA :  Nongkrong Dini Hari di Jalan Karya Ujung, Puluhan Remaja Bermotor Diangkut Polrestabes Medan

Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto menerangkan, para pelaku merupakan komplotan geng motor Neleng. Mereka pun melakukan aksi penyerangan karena diimingi upah oleh seorang ketua OKP berinisial BG yang kini masih diburu polisi.

“Saya jelaskan, perkara ini terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan mati,” tegas Whisnu, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA :  Kapolsek Pancur Batu Gelar Apel Satgas Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Begal

Akibat dari penyerangan tersebut, dua orang warga bernama Bungaran Samosir (52) dan Adam Djhorgi (17) tewas mengenaskan.

“Hasil autopsi, Bungaran Samosir mengalami luka bacok dan meninggal dunia, lalu Adam Djhorgi meninggal akibat luka tembakan pada bagian dada, menembus jantung yang menyebabkan pembuluh darahnya pecah,” jelasnya.

Lanjutnya, salah seorang pelaku, MTA terpaksa diberi tindakan tegas. Pasalnya, saat diamankan MTA berupaya melarikan diri dan melukai petugas.

BACA JUGA :  ProGuard Ajak Warga Medan Aman Berolahraga dan Upgrade Perlindungan Diri dengan Gaya Hidup Sehat

“MTA ini sebagai ketua geng motor neleng,” kata Kapolda.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan

“Ancaman hukuman selama 15 tahun,” sebut Kapolda. (Red)