News

Polisi Tindak Angkutan Umum Mangkal di SM Raja, Naik Turunkan Penumpang Wajib di Terminal!

×

Polisi Tindak Angkutan Umum Mangkal di SM Raja, Naik Turunkan Penumpang Wajib di Terminal!

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Sejumlah angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Medan ditindak Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut, Rabu (10/1/2024) pagi.

Penindakan ini menyusul penerapan aturan pelarangan angkutan umum menaikkan menurunkan penumpang di sepanjang Jl SM Raja sejak hari ini.

Pada hari pertama penertiban, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto tampak melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja untuk mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

Terlihat sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja agar angkutan umum tidak menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja mendapat sanksi tilang.

“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini akan ditindak tegas, tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto di lokasi penertiban Jalan SM Raja Medan, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 06.30 WIB.

Kata dia, Rabu (10/1/2024) ini hari pertama penertiban angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan. Itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.

“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas,” ungkap Muji.

Dijelaskannya, penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan SM Raja.

“Selama ini (Jalan SM Raja) pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Disinggung soal angkutan kota (angkot), Muji menyebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Perhubungan untuk menentukan tempat berhenti.

Menurut Muji, selama ini yang menjadi persoalan banyaknya pool-pool angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan SM Raja karena tidak mau masuk ke terminal sehingga mengakibatkan kemacetan.

“Sudah ada sejumlah kendaraan yang ditindak, ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek,” ujarnya.

Ditanya tentang batas waktu penerapan aturan hingga penindakan itu berlalu, Muji memastikan untuk selamanya. Personel Dit Lantas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan akan senantiasai melakukan pengawasan di sepanjang Jalan SM Raja.

“Aturan sudah jelas, naik dan turunkan penumpang di terminal. Kita kan mendirikan pos pengawasan secara bersama-sama dinas perhubungan, sampai semuanya tertib,” katanya. (Red)