Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka di areal perkebunan karet PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (11/1) menyebut, tersangka JA (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di area perkebunan karet PT Bridgestone yang berlokasi di Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu 3,30 gram, uang tunai diduga hasil transaksi Rp240.000, dan alat pendukung transaksi sabu.
Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan memperolehnya dari seseorang dipanggil Safri yang berada di Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai. (red/ant)
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…
JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…