Kategori: News

PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, Selasa (22/4/2025), secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol, setelah sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar SH MKn, menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan pada tanggal 22 April 2025 bertempat di kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pematang Siantar.

Dana sebesar Rp20.235.346.960 (dua puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima oleh PTPN IV Regional I sebagai ganti rugi atas pelepasan lahan HGU seluas 19,84 hektare, yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Kebun Bangun PTPN IV Regional I dan dilepaskan untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Parapat – Sibolga.

Sebelumnya, proses konsinyasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena adanya gugatan atas keabsahan Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar oleh Sdr. Jonar Sihombing pada tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini menyebabkan tertahannya pencairan dana ganti rugi hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun nilai ganti rugi yang dikonsinyasikan terdiri atas tiga penetapan, yaitu Penetapan No. 1: Rp600.004.716 untuk lahan seluas 5.909 m², Penetapan No. 2: Rp19.154.830.337 untuk lahan seluas 187.612 m² dan Penetapan No. 3: Rp480.511.907 untuk lahan seluas 4.960 m².

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar sah dimiliki oleh PTPN IV Regional I. Putusan ini tertuang dalam Putusan No. 143/G/2022/PTUN.MDN, jo No. 87/B/2023/PT TUN.MDN, jo No. 6 K/TUN/2024, jo No. 192 PK/TUN/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan bahwa PTPN IV Regional I adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang dikonsinyasikan.

“Atas keputusan ini, PTPN IV Regional I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan seluruh pihak terkait atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefri.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejelasan dan kepastian hukum ini diharapkan akan mendorong optimalisasi aset serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

“Dengan diterimanya dana ganti rugi ini, PTPN IV Regional I mendapatkan kepastian hukum atas aset yang menjadi haknya. Ini sangat penting dalam mendukung upaya strategis perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan nilai ekonomi aset negara,” tutup Jefri. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026