News

Raker DPRD Kota Medan, Kemendagri Ingatkan Jangan Ada Ranperda ‘Berulangtahun’

×

Raker DPRD Kota Medan, Kemendagri Ingatkan Jangan Ada Ranperda ‘Berulangtahun’

Sebarkan artikel ini

SIBOLANGIT – Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs Makmur Marbun MSi mengatakan, jika ada produk hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang belum tuntas, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bisa melakukan take over ke Kementerian Dalam Negeri. Agar Kemendagri yang memutuskan Perda tersebut menjadi produk hukum.

“Jangan sampai ada Ranperda yang ‘berulang tahun’ karena sudah 2 sampai 3 tahun mengendap di Bapemperda DPRD. Jika itu terjadi, berarti Sekdanya yang salah tidak menuntaskan Ranperda yang diusulkan Kepala Daerah,” kata Makmur Marbun pada Rapat Kerja Anggota DPRD Medan, Minggu (16/7) di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Dia heran kenapa begitu banyak Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang belum selesai, termasuk Pemko Medan. Pada kesempatan tersebut, Makmur menyalahkan Sekda, Sekwan, Kepala Biro Hukum Pemko Medan dan tenaga ahli. Untuk tenaga ahli, Makmur tegas mengatakan harus orang – orang yang benar-benar ahli di bidangnya, tidak boleh asal-asalan tenaga ahli.

Banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan kata Makmur akan menambah beban kerja Bapemperda. Terlebih lagi di DPRD Medan masih ada lagi Ranperda usulan tahun 2019 yang belum diselesaikan.

Menanggapi pemaparan Makmur Marbun tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution mengaku mengeluh masih ada 5 Ranperda usulan Pemko yang belum diselesaikan bahkan naskah akademiknya belum ada. ” Saya sudah berulangkali menyurati pemko melalui Kabag Hukum, tapi belum ada respon. Ranperda yang diusulkan ada yang belum memiliki naskah akademik, ada yang sudah dalam tahap pembahasan tapi tidak dilanjutkan pihak pemko sebagai pengusul Ranperda. Apakah bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus?” tanya Dedy Aksyari kepada pihak Kemendagri

Makmur Marbun mengatakan, silahkan saja Ranperda tersebut dibahas dan dituntaskan tanpa melalui Pansus asalkan Bapemperda DPRD Medan sanggup mengerjakannya. Tapi untuk Perda yang belum ada naskah akademiknya tapi sudah menahun belum selesai supaya di take over aja ke Kemendagri jika sudah bertahun belum selesai.

Kepada wartawan Dedy Aksyari Nasution mengatakan, ada 23 Ranperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini. Tapi maksimal yang bisa dibahas 7 Ranperda bisa dibahas sedangkan yang harmonisasi ada 5 Ranperda.

Ranperda dalam tahap harmonisasi kata Dedy adalah yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM. Setelah naskah akademiknya dievaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul. ” Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,’ tuturnya.

Raker DPRD Medan dibuka oleh Sekda Kota Medan Wirria Alrahman atas nama Wali Kota Bobby Nasution uang berhalangan hadir. Turut hadir Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan: Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, Sekwan Ali Sipahutar dan sejumlah anggota DPRD Medan. (Red)