Sport

Paripurna DPRD Medan terkait Jawaban Wali Kota atas Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MEDAN – Prinsip kesetaraan dan transparansi dalam penerapan pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah pemberlakuan yang sama terhadap seluruh investor tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok atau skala usaha tertentu. Sedangkan, transparansi adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif/kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, termasuk informasi dalam tahap pengajuan, penilaian dan pemberian insentif.

Demikian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibacakan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerinda di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/10/2023).

Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang bagaimana rancangan strategi Pemko Medan dalam mengatasi pembebanan keuangan daerah dan dapat berkurangnya pendapatan daerah dengan adanya pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal, Aulia Rachman menjelaskan, pada prinsipnya pemberian fasilitas atau kemudahan investasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian insentif atau kemudahan memang berdampak pada keuangan daerah, terutama pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak. Namun diharapkan program tersebut berdampak pada peningkatan investasi yang berbanding lurus dengan peningkatan perekonomian daerah dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang bekerja,” kata Aulia Rachman.

Selain itu, kata Aulia lagi, Pemko Medan akan meminta insentif kepada Pemerintah Pusat terkait capaian investasi yang didapat dengan terlaksananya Ranperda ini untuk menambah keuangan daerah.

Sementara itu, terkait pertanyaan Fraksi Partai Golkar tentang pertanyaan faktor apa yang selama ini menjadi penghambat dalam menarik minat investor dari dalam negeri maupun penanaman modal asing, Aulia menyampaikan, faktor keamanan, kenyamanan dan ketertiban panjangnya birokrasi.

“Lalu, peraturan yang sering berubah, ketersediaan bahan baku serta tidak ada stimulus insentif kepada investor merupakan faktor penghambat utama investor tidak berinvestasi di Kota Medan. Oleh karena itu, Ranperda ini merupakan stimulus untuk mengembalikan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Medan dengan memberikan kemudahan pelayanan perizinan,” paparnya.(red)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026