Kategori: News

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun Penjara

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31)terdakwa perkara binomo yang merugikan 118 konsumennya hingga 72,1, miliar hanya bisa terdiam divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan selama 10 tahun penjara. Pasalnya  vonis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Tak hanya hukuman, Pria kelahiran Kota Medan yang kerap dikenal sebagai guru trading itu juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dalam amar putusan itu, Majelis Marliyus mengatakan, terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, ” sebut hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian .

Dikatakan Majelis Hakim hukuman ini lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

 Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, dan terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal

“Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama mengikuti  persidangan. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga sebagai tulang punggung dalam keluarganya,”sebut Majelis Hakim

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)nya dan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir selama satu minggu.

“Sidang ini telah selasai dan kita tutup, untuk terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama untuk menempuh upaya hukum lainnya yakni menerima putusan ini atau melakukan banding,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan, bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

“Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa,” kata JPU Chandra.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

“Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” tandas JPU Chandra. (esa)

Terkini

Proyek Jalinsum Humbahas Masih Berjalan, CV Fathara Jasa Teknik Janjikan Finishing Ulang

MEDAN - Direktur CV Fathara Jasa Teknik, Ali Lubis, menepis tudingan bahwa pengerjaan proyek pemeliharaan…

25 Juli 2026

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum…

25 Juli 2026

Jasa Raharja Pasang Baliho Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Kecelakaan Kawasan Labuhan Deli dan Medan Marelan

MEDAN - Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat…

24 Juli 2026

Datang Terlambat, Dewan Syahrul PDIP Interupsi ‘Ributi’ Kuorum Paripurna DPRD Sumut Yang Dihadiri Gubsu

MEDAN - Rapat Paripurna DPRD Sumut bersama Gubsu soal Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2025, Selasa…

24 Juli 2026

Seleksi Jabatan PT Inalum Jadi Sorotan, Peserta Minta Penjelasan Hasil Assessment

TEBING TINGGI – Proses assessment pemenuhan jabatan Level BOD-3 Tahun 2024 di PT Indonesia Asahan…

24 Juli 2026

JAGA MARWAH Dukung Implementasi Perpres 111/2025, Dorong Penegakan Disiplin di Lingkungan TNI dan Polri

JAKARTA – Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres)…

23 Juli 2026